Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku bingung dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya . Sebab, pernyataannya yang dijadikan pokok perkara dianggap sebagai tindak pidana penghasutan.
"Pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu suatu bentuk penghasutan, yang membuat adanya tindak pidana dan juga adanya suatu berita-berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ujar Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Padahal menurutnya, penyataan yang salah satunya seputar dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilres) 2024 merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. Hasto merupakan Sekjen PDIP yang diakui atau sah dalam undang-undang.
"Padahal sebagai sekjen partai politik yakni PDI Perjuangan, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum, apalagi kita sebagai negara dengan ideologi Pancasila. Di mana falsafah tentang kemanusiaan, tentang keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum itu," jelasnya.
Mengenai pernyataannya terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, Hasto menyampaikan hal itu merujuk kepada pernyataan para ahli yang sudah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya pun menghasilkan adanya dissenting opinion beberapa hakim konstitusi.
"Itu juga sudah dibuktian oleh para pakar, termasuk adanya dissenting opinon dari tiga hakim MK. Yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan di dalam proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.
Sebelumnya, Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu suatu bentuk penghasutan, yang membuat adanya tindak pidana dan juga adanya suatu berita-berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ujar Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Padahal menurutnya, penyataan yang salah satunya seputar dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilres) 2024 merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. Hasto merupakan Sekjen PDIP yang diakui atau sah dalam undang-undang.
"Padahal sebagai sekjen partai politik yakni PDI Perjuangan, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum, apalagi kita sebagai negara dengan ideologi Pancasila. Di mana falsafah tentang kemanusiaan, tentang keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum itu," jelasnya.
Mengenai pernyataannya terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, Hasto menyampaikan hal itu merujuk kepada pernyataan para ahli yang sudah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya pun menghasilkan adanya dissenting opinion beberapa hakim konstitusi.
"Itu juga sudah dibuktian oleh para pakar, termasuk adanya dissenting opinon dari tiga hakim MK. Yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan di dalam proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.
Sebelumnya, Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)