2 Jam Diperiksa Polda Metro, Hasto Dicecar 4 Pertanyaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hasto diperiksa sekitar dua jam dengan empat pertanyaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.
“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya,
Padahal menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujar Hasto.
Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Pertama, Pasal 160 KUHP ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.
Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Namun, seharusnya hal tersebut merupakan produk jurnalistik.
“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.
“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya,
Padahal menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujar Hasto.
Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Pertama, Pasal 160 KUHP ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.
Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Namun, seharusnya hal tersebut merupakan produk jurnalistik.