Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Sebut Tak Kenal Pelapor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait berita bohong. Hasto mengaku sejauh ini dirinya tidak mengenal sosok pelapor.
"Saya tidak kenal sama sekali. Terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," kata Hasto saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2024).
Hasto hadir dengan sejumlah kuasa hukum dan barang bukti. Hal itu sesuai perintah penyidik Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya yang memerintahkan hadir membawa sejumlah barang bukti. "Iya lengkap semuanya karena didalam surat panggilan ini. Saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
"Rujukan: Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024," tulis keterangan.
Tak hanya itu, pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
"Saya tidak kenal sama sekali. Terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," kata Hasto saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2024).
Hasto hadir dengan sejumlah kuasa hukum dan barang bukti. Hal itu sesuai perintah penyidik Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya yang memerintahkan hadir membawa sejumlah barang bukti. "Iya lengkap semuanya karena didalam surat panggilan ini. Saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
"Rujukan: Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024," tulis keterangan.
Tak hanya itu, pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
(cip)