Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, laporan tersebut diterima karena merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun boleh melaporkan tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.
"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade.
Dari tiga laporan itu, tidak mencantumkan Pasal 218 Ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Lain halnya jika delik aduan.
Dalam delik aduan, pihak yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini, apabila delik aduan, harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade.
Dari tiga laporan itu, tidak mencantumkan Pasal 218 Ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Lain halnya jika delik aduan.
Dalam delik aduan, pihak yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini, apabila delik aduan, harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
(thm)