Polisi Tilang Sopir dan Pemilik Pajero Berpelat Palsu, Pengupload Video juga Dijerat UU ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memberikan surat tilang pada sopir dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikejar mobil patroli Polantas Polda Metro Jaya karena menggunakan pelat palsu. Polisi juga menindak perekam dan pengupload video mobil patroli mengejar Pajero di jalan tol.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo memberikan klarifikasi video viral di media sosial unggahan netizen yang menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Pengejaran kendaraan dilakukan karena menggunakan pelat nomor palsu.
Usai video viral, polisi meminta klarifikasi 1x24 jam pada pengupload. Usai batas waktu yang ditentukan, perekam maupun sopir Pajero tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi. Maka, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan.
Sopir Pajero, Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti atas perintah pemilik mobil yang saat itu juga ada di mobil. Sementara, pemilik Pajero Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor Pajero tidak sesuai.
"Sopir dan pemilik Pajero dikenakan sanksi tilang. Sementara, untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrimum," ujar Agung, Minggu (2/6/2024).
Kemudian, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam sekaligus pengupload video hoaks menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya Supendi pemilik akun TikTok Walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN. Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi kepolisian terutama saya," katanya dalam video.
"Mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan untuk memviralkan video. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi kepolisian baik dari lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," ujarnya.
Meski telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat UU ITE. Supendi telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo memberikan klarifikasi video viral di media sosial unggahan netizen yang menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Pengejaran kendaraan dilakukan karena menggunakan pelat nomor palsu.
Usai video viral, polisi meminta klarifikasi 1x24 jam pada pengupload. Usai batas waktu yang ditentukan, perekam maupun sopir Pajero tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi. Maka, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan.
Sopir Pajero, Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti atas perintah pemilik mobil yang saat itu juga ada di mobil. Sementara, pemilik Pajero Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor Pajero tidak sesuai.
"Sopir dan pemilik Pajero dikenakan sanksi tilang. Sementara, untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrimum," ujar Agung, Minggu (2/6/2024).
Kemudian, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam sekaligus pengupload video hoaks menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya Supendi pemilik akun TikTok Walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN. Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi kepolisian terutama saya," katanya dalam video.
"Mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan untuk memviralkan video. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi kepolisian baik dari lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," ujarnya.
Meski telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat UU ITE. Supendi telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(jon)