Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 10:39 WIB
loading...
Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana
Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung .Rocky sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat 4 Agustus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).



Hanya, Ade tidak membeberkan siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya itu. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," kata dia.

Ade menyebut sejauh ini terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung.

Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.


Laporan kedua dibuat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang kader PDIP.

Sementara laporan ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokras (Repdem). Laporan organisasi sayap PDIP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Ade menegaskan, ketiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa. Artinya, perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan korban, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)