Setelah Dinyatakan Bebas 2 Bulan Lalu, Roy Suryo Akan Ajukan PK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo telah dinyatakan bebas dari hukuman pidana penjara sejak dua bulan yang lalu. Diketahui, Roy Suryo telah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Roy Suryo diputus hakim hukuman sembilan bulan penjara dengan denda Rp150 juta, dengan kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur.
"Iya lho. Bisa dibaca di Laman MA (Mahkamah Agung), memang sudah (bebas) semenjak 2 Mei 2023 lalu," ujar Roy melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, selepas dirinya bebas tersebut, ia hendak mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan hukum yang menimpanya.
"Yang jelas saya sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk Mengajukan PK atas Putusan kasus yang sangat tidak rasional tersebut," katanya.
Perihal kapan waktu yang tepat tersebut, pemilik nama KRMT Roy Suryo Notodiprodjo ini hanya berujar, menunggu rezim pemerintahan saat ini berakhir.
"Tunggu Rezim yang zalim ini selesai dulu, Gusti Allah Mboten Sare," lugas Roy.
Diketahui, putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
Roy Suryo diputus hakim hukuman sembilan bulan penjara dengan denda Rp150 juta, dengan kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur.
"Iya lho. Bisa dibaca di Laman MA (Mahkamah Agung), memang sudah (bebas) semenjak 2 Mei 2023 lalu," ujar Roy melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, selepas dirinya bebas tersebut, ia hendak mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan hukum yang menimpanya.
"Yang jelas saya sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk Mengajukan PK atas Putusan kasus yang sangat tidak rasional tersebut," katanya.
Perihal kapan waktu yang tepat tersebut, pemilik nama KRMT Roy Suryo Notodiprodjo ini hanya berujar, menunggu rezim pemerintahan saat ini berakhir.
"Tunggu Rezim yang zalim ini selesai dulu, Gusti Allah Mboten Sare," lugas Roy.
Diketahui, putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.