Setelah Dinyatakan Bebas 2 Bulan Lalu, Roy Suryo Akan Ajukan PK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo telah dinyatakan bebas dari hukuman pidana penjara sejak dua bulan yang lalu. Diketahui, Roy Suryo telah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Roy Suryo diputus hakim hukuman sembilan bulan penjara dengan denda Rp150 juta, dengan kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur.
"Iya lho. Bisa dibaca di Laman MA (Mahkamah Agung), memang sudah (bebas) semenjak 2 Mei 2023 lalu," ujar Roy melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, selepas dirinya bebas tersebut, ia hendak mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan hukum yang menimpanya.
"Yang jelas saya sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk Mengajukan PK atas Putusan kasus yang sangat tidak rasional tersebut," katanya.
Perihal kapan waktu yang tepat tersebut, pemilik nama KRMT Roy Suryo Notodiprodjo ini hanya berujar, menunggu rezim pemerintahan saat ini berakhir.
"Tunggu Rezim yang zalim ini selesai dulu, Gusti Allah Mboten Sare," lugas Roy.
Diketahui, putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Majelis Hakim.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Menurut hakim, Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan.
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo diputus hakim hukuman sembilan bulan penjara dengan denda Rp150 juta, dengan kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur.
"Iya lho. Bisa dibaca di Laman MA (Mahkamah Agung), memang sudah (bebas) semenjak 2 Mei 2023 lalu," ujar Roy melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, selepas dirinya bebas tersebut, ia hendak mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan hukum yang menimpanya.
"Yang jelas saya sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk Mengajukan PK atas Putusan kasus yang sangat tidak rasional tersebut," katanya.
Perihal kapan waktu yang tepat tersebut, pemilik nama KRMT Roy Suryo Notodiprodjo ini hanya berujar, menunggu rezim pemerintahan saat ini berakhir.
"Tunggu Rezim yang zalim ini selesai dulu, Gusti Allah Mboten Sare," lugas Roy.
Diketahui, putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Majelis Hakim.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Menurut hakim, Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan.
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)