Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan 

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:34 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tahan...
Mantan Menpora Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini. Roy ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

"Ditahan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (5/8/2022).

Diketahui, Roy Suryo kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 5 Agustus 2022.



Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)