Putusan Banding Diperberat, Roy Suryo Ajukan Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Menpora, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman dalam putusan banding. Hakim menambah hukuman Roy Suryo dengan denda senilai Rp150 juta dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, hakim dinilai hanya mempertimbangkan memori banding dari jaksa, tidak mempertimbangkan banding terdakwa. "Putusan ini adalah putusan memori banding dari jaksa sedangkan memori kami tidak sempat dipertimbangkan dan kami akan melakukan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Zulkarnain, atas putusan vonis hakim yang dinilai tidak berimbang tersebut, kliennya akan mengajukan kasasi. "Langka upaya hukum kasasi," ujarnya.
Untuk diketahui Hakim PT DKI Jakarta memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Putusan itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara.
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg .
Kuasa Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, hakim dinilai hanya mempertimbangkan memori banding dari jaksa, tidak mempertimbangkan banding terdakwa. "Putusan ini adalah putusan memori banding dari jaksa sedangkan memori kami tidak sempat dipertimbangkan dan kami akan melakukan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Zulkarnain, atas putusan vonis hakim yang dinilai tidak berimbang tersebut, kliennya akan mengajukan kasasi. "Langka upaya hukum kasasi," ujarnya.
Untuk diketahui Hakim PT DKI Jakarta memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Putusan itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara.
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg .
(hab)