Polda Metro Jaya Pastikan Roy Suryo Sehat Jasmani dan Rohani untuk Ditahan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:46 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Pastikan...
Mantan Menpora Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Secara fisik, Roy Suryo juga tampak sehat.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia memastikan, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara ini.

"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Maka itu, kata dia, penyidik memutuskan untuk menahan Roy untuk 20 hari ke depan.

"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tambah Zulpan.



Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dipastikan sehat lantaran dalam proses pemeriksaan pada hari ini, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya.

"Tadi siang sudah dilakukan pemeriksaan, sebelum melakukan pemeriksaan kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)