Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan SUI Divonis 7 Bulan Penjara, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:12 WIB
loading...
Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan SUI Divonis 7 Bulan Penjara, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Yohanes Jahja 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Yohanes Jahja divonis 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

”Menyatakan Yohanes Jahja terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan (hukuman penjara),” kata Agus dalam persidangan.

Diketahui, putusan ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan pada 28 Juni 2022 lalu yang menuntut terdakwa dihukum 9 bulan penjara.

Sebagai informasi, Yohanes Jahja dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru dalam pembangunan sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).

Dari putusan tersebut, pihak pelapor yakni Khoe Harun Kurniawan mengaku masih berharap bahwa uangnya akan kembali.

”Kalau buat saya dia dituntut 9 atau 7 bulan nggak masalah. Yang saya harap sebenarnya uang saya yang Rp1.500.000.000 dapat kembali,” ujarnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini. “Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)