Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan

Senin, 23 Mei 2022 - 19:25 WIB
loading...
Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Yohanes Jahja kini menjadi tahanan kejaksaan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Yohanes Jahja yang merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia kini menjadi tahanan kejaksaan.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono menjelaskan kasus ini dilaporkan seorang saksi pelapor bernama Khoe Harun Kurniawan yang disebut sudah lama kenal dengan terdakwa.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro

“Yohanes Jahja ini kenal sama saksi pelapor, yakni Khoe Harun. Kemudian sudah lama kenal dengan saksi pelapor lalu terdakwa ini akan membangun sekolah unggulan di Gading Serpong,” ujarnya, Senin (23/5/2022).

Terdakwa meminjam uang kepada pelapor guna membangun salah satu sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).

Karena tindakan untuk memajukan dunia pendidikan dan terdakwa berjanji mengembalikan tepat waktu, pelapor menyetujui hal itu hingga melakukan transaksi pemberian uang melalui transfer bank.

“Ada 25 lebih transfer yang dilakukan pelapor. Terdakwa meminjam uang kepada saksi pelapor sebesar Rp1.531.172.259,“ kata Arif.

Transfer yang terakhir pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdakwa belum juga menunaikan janji mengembalikan uangnya.

Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru.

“Karena terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan waktu yang sesuai dan dijanjikan. Nah, ini yang akan dibuktikan (saat sidang) ada unsur yang dipidanakan atau tidak. Intinya seperti itu,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mengetahui pasti terkait penahanan terdakwa. Terkait penetapan tempat penahanan terdakwa berada dalam keputusan jaksa. “Kami hanya mengeluarkan penetapan penahanan, jadi yang lebih tahu ditahan di mananya itu jaksa atau bisa juga tanya ke Polres Tangerang Selatan,” ujar Arif.
Baca juga: Penipuan Investasi Marak Lagi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)