Disuruh Selfie Pegang KTP, 26 Pelamar Kerja di Jaktim Kena Tagihan Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online . Pelakunya diduga oknum karyawan toko penjualan telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur berinisial R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, R selaku terlapor menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada korbannya.
"Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP," kata Ade Ary dikutip Rabu (10/7/2024).
Ade Ary menyebutkan, setelah menerima data dan identitas para korban, terlapor kemudian menggunakannya untuk pinjaman online. R melakukan pinjol itu tanpa sepengetahuan korban.
"Maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," katanya.
Lebih jauh, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyebutkan, korban dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. "Sehingga para korban secara kumulatif kerugiannya diperkirakan 1M 17juta sekian rupiah. Ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, R selaku terlapor menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada korbannya.
"Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP," kata Ade Ary dikutip Rabu (10/7/2024).
Ade Ary menyebutkan, setelah menerima data dan identitas para korban, terlapor kemudian menggunakannya untuk pinjaman online. R melakukan pinjol itu tanpa sepengetahuan korban.
"Maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," katanya.
Lebih jauh, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyebutkan, korban dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. "Sehingga para korban secara kumulatif kerugiannya diperkirakan 1M 17juta sekian rupiah. Ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
(abd)