Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Tangerang Jadi Tahanan Kota

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:30 WIB
loading...
Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Tangerang Jadi Tahanan Kota
Majelis Hakim PN Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kuasa hukum terdakwa Yohanes Jahja menjadi tahanan kota. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kuasa hukum terdakwa Yohanes Jahja untuk menjadi tahanan kota. Terdakwa tersandung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sekolah unggulan di Tangerang.

”Permohonan penangguhan penahanan dengan terdakwa menjadi tahanan kota kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Selasa (24/5/2022).

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Agra menuturkan bahwa seharusnya sidang lanjutan kemarin beragendakan pembacaan eksepsi.Kendati demikian, pihak kuasa hukum terlapor meminta penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota.

”Kemarin eksepsinya belum dibacakan. Pihak penasehat hukum meminta waktu lagi satu minggu,” paparnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/5/2022).

Selain itu dia menjelaskan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Yohanes Jahja diterima oleh majelis hakim dan terdakwa bisa menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di agenda berikutnya.

“Penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dan sudah dikeluarkan penetapan oleh hakim, dikabulkan oleh hakim. Perintah dari hakim nanti terdakwa langsung hadir di persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan Agra bahwa saat ini Yohanes Jahja tengah menjadi tahanan di Lapas Pemuda IIA Tangerang, Kota Tangerang.Sidang selanjutnya tanggal 2 Juni 2022 mendatang. Dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Yohanes Jahja, Recci pun membenarkan hal ini. Kendati demikian, dia enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. ”Nanti saja didengarkan eksepsinya tanggal 2 Juni nanti. Pembelaan belum jalan juga baru eksepsi, belum ada yang bisa saya sampaikan,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)