Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan

Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan
Hakim menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021. Foto: MPI/Nandha
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Sih Yuliarti membacakan penolakan permohonan penangguhan tersebut dalam persidangan, Senin (20/6/2022).



"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dokter Mery masih harus memberikan ASI untuk anaknya yang masih berusia 2,5 bulan.

Yuliarti mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

"Permohonan saudara hanya (alasan) untuk menyusui bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit (baru dikabulkan)," kata hakim.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat mengaku kecewa dengan penolakan permohonan penangguhan tersebut. “Jujur sih, kita kecewa ya,” ungkapnya.

Dosma mengatakan kliennya sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Untuk itu, pihaknya akan menyertakan peran Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.



“Pastinya ada tindak lanjut. Kami tekankan kembali, kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.

Dokter Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)