Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran

Senin, 20 Juni 2022 - 17:22 WIB
loading...
Dokter Mery Minta Tolong...
Dokter Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang, kembali menjalani persidangan di PN Tangerang, Senin (20/6/2022). Foto: MPI/Nandha
A A A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022). Sidang mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Dalam sidang saksi yang dihadirkan yakni Saerun yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah RT01/RW 20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.



Saerun mengaku mengetahui terjadinya kebakaran dari teriakan warga sekitar. Spontan dia berlari dari rumahnya yang berjara sekitar 100 meter ke lokasi kejadian. Di lokasi ia menemukan api sudah membubung tinggi.

“Pada saat (dihampiri) ternyata api sudah mulai membesar, gede,” paparnya saat memberikan kesaksian.



Pada saat mencoba membantu memadamkan api, dia mengaku melihat terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Dokter Mery sempat mencoba melakukan percobaan penyelamatan dengan memaksa masuk ke dalam rumah yang terbakar guna menyelamatkan kekasihnya.

“Waktu itu saya lihat dia (Dokter Mery) minta tolong. Rambutnya hitam diikat ke belakang. Pakai kaus biru dan pakai kaca mata,” tandasnya.



Dokter Mery juga sempat meminta pertolongan kepada Saerun agar menyelamatkan kekasihnya yang berada di dalam rumah yang terbakar.

“Perempuan ini minta tolong “Pak, tolong pacar saya selametin”. Saya bilang jangan, karena api sudah gede. Dia berusaha masuk ke dalam, saya tarik kurang lebih 50 meter,” ungkapnya.

Selang 15 menit kemudian tim pemadam kebakaran datang ke lokasi. Setelah itu Saerun sudah tak melihat keberadaan Dokter Mery di sekitar lokasi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)