Usai Dibantarkan, Dokter Mery Pembakar Bengkel Pacar yang Tewaskan 3 Orang Kembali Jalani Persidangan

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:35 WIB
loading...
Usai Dibantarkan, Dokter...
Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang kembali menjalani persidangan di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022).Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2022). Sejak tiga bulan terakhir Mery dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan yang dimulai sejak 15 Maret 2022 lalu.

Mery kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang ini, Mery turut ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kuasa hukum serta anaknya yang berusia 2,5 bulan dan anggota keluarga lainnya.

Di awal persidangan, kuasa hukum Mery, Damos Roha Sijabat langsung meminta permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim, Yuliarti, terkait status Mery yang masih menyusui bayinya.

“Melihat saat ini Mery dalam keadaan menyusui. Dan sempat berkonsultasi ke dokter dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula,” ujar Damos Roha Sijabat kepada Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Dia dan anggota majelis lainnya akan memutuskan setelah persidangan selesai.

Setelah persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Seusai sidang, Mery sempat bertemu dengan keluarga dan anaknya untuk beberapa menit sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Kelas IIA Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Novianty menuturkan, Mery akan dipindahkan ke ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang. Sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas.

LE adalah kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Dari kasusnya itu, Mery dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)