Komnas PA Beri Perlindungan untuk Anak Dokter Mery
loading...
A
A
A
TANGERANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengawal kasus Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang. Komnas PA akan selalu hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak Mery yang diketahui masih berumur 2,5 bulan dan masih membutuhkan ASI.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak Mery yang masih berumur 2,5 bulan dan masih membutuhkan ASI dari Mery.
“Perspektif saya di sini untuk perlindungan anak, masih 2,5 bulan loh. Dan itu prosedur hukum Undang-Undang Peradilan Anak juga begitu. Anaknya juga tidak boleh dibawa ke lapas. Anak disusui di lapas juga itu tidak benar itu,” kata Arist di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Arist menegaskan, Komnas PA tidak berfokus terhadap kasus yang sedang dijalani Mery saat ini. Tetapi terhadap keadaan anak dan juga hak yang harus diperhatikan terkait ibu yang sedang menyusui. Baca: Usai Dibantarkan, Dokter Mery Pembakar Bengkel Pacar yang Tewaskan 3 Orang Kembali Jalani Persidangan
“Proses hukum tetap jalan, enggak masalah. Jadi memang kita minta Mery untuk tetap di rumah dan itu hak hukum dari setiap warga negara sekali pun dia melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Arist menuturkan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada majelis hakim terkait hal ini. Arist berharap bisa mendapat jawaban dalam hitungan dua atau tiga hari ke depan dari majelis hakim.
Arist menjelaskan, untuk permohonan penangguhan penahanan ini pihaknya meminta dilakukan sampai dengan sidang vonis. Hal ini karena dirasa selama terdakwa belum dinyatakan terbukti bersalah, dia masih dapat kesempatan untuk menyusui sang anak.
“Kalau ada vonis bahwa dia sudah dinyatakan bersalah ya baru harus ditahan karena harus jalani vonis itu. Ini tetap berjalan kok, tapi jangan sampai anaknya jadi korban,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas. LE adalah kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak Mery yang masih berumur 2,5 bulan dan masih membutuhkan ASI dari Mery.
“Perspektif saya di sini untuk perlindungan anak, masih 2,5 bulan loh. Dan itu prosedur hukum Undang-Undang Peradilan Anak juga begitu. Anaknya juga tidak boleh dibawa ke lapas. Anak disusui di lapas juga itu tidak benar itu,” kata Arist di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Arist menegaskan, Komnas PA tidak berfokus terhadap kasus yang sedang dijalani Mery saat ini. Tetapi terhadap keadaan anak dan juga hak yang harus diperhatikan terkait ibu yang sedang menyusui. Baca: Usai Dibantarkan, Dokter Mery Pembakar Bengkel Pacar yang Tewaskan 3 Orang Kembali Jalani Persidangan
“Proses hukum tetap jalan, enggak masalah. Jadi memang kita minta Mery untuk tetap di rumah dan itu hak hukum dari setiap warga negara sekali pun dia melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Arist menuturkan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada majelis hakim terkait hal ini. Arist berharap bisa mendapat jawaban dalam hitungan dua atau tiga hari ke depan dari majelis hakim.
Arist menjelaskan, untuk permohonan penangguhan penahanan ini pihaknya meminta dilakukan sampai dengan sidang vonis. Hal ini karena dirasa selama terdakwa belum dinyatakan terbukti bersalah, dia masih dapat kesempatan untuk menyusui sang anak.
“Kalau ada vonis bahwa dia sudah dinyatakan bersalah ya baru harus ditahan karena harus jalani vonis itu. Ini tetap berjalan kok, tapi jangan sampai anaknya jadi korban,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas. LE adalah kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.
(hab)