Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu Gara-gara Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Joki tong setan inisial PS alias E melakukan penganiayaan dengan cara membakar pemeran tuyul wahana rumah hantu inisal AMG. Pembakaran bermula ketika pelaku hendak menagih persoalan utang.
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan masalah utang piutang tersebut ternyata tak hanya dengan pelaku. Korban juga memiliki utang di warung makan ataupun kios-kios sekitar pasar malam tempat keduanya bekerja di wilayah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"(Pelaku) bertujuan untuk menanyakan kepada korban perihal utang piutang si korban yang ternyata itu tersebar di mana-mana, baik itu di warung di tempat makan ataupun di warung rokok ataupun di kios-kios kecil di sekitar area (pasar malam), serta kepada pelaku juga," ujar Haris dalam konferensi pers di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).
Setelah diingatkan akan hal tersebut, namun korban tidak mengakui akan utang piutangnya. Jawaban dari korban ketika ditagih utang tersebut juga membuat pelaku kesal.
Dari situlah, pelaku lantas menyiram bensin ke korban dengan maksud mengancam agar korban mengaku utang-utangnya. Tetap tidak mengakui utangnya, pelaku lantas mengancam dengan menyalakan korek api dari saku pelaku.
"Dengan maksud memberikan semacam penekanan serta tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapinya dengan baik dan tidak sesuai harapan dari pelaku," tuturnya.
"Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan dari pelaku memberikan ancaman berikutnya menyalakan korek api gas," sambungnya.
Api yang menyala dari korek gas tersebut ternyata membakar tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin. Saat dihadirkan dalam konferensi pers nampak juga tangan pelaku dibalut perban akibat luka bakar tersebut.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," paparnya.
Kapolsek menabahkan akibat peristiwa tersebut hampir 50% tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan masalah utang piutang tersebut ternyata tak hanya dengan pelaku. Korban juga memiliki utang di warung makan ataupun kios-kios sekitar pasar malam tempat keduanya bekerja di wilayah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"(Pelaku) bertujuan untuk menanyakan kepada korban perihal utang piutang si korban yang ternyata itu tersebar di mana-mana, baik itu di warung di tempat makan ataupun di warung rokok ataupun di kios-kios kecil di sekitar area (pasar malam), serta kepada pelaku juga," ujar Haris dalam konferensi pers di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).
Setelah diingatkan akan hal tersebut, namun korban tidak mengakui akan utang piutangnya. Jawaban dari korban ketika ditagih utang tersebut juga membuat pelaku kesal.
Dari situlah, pelaku lantas menyiram bensin ke korban dengan maksud mengancam agar korban mengaku utang-utangnya. Tetap tidak mengakui utangnya, pelaku lantas mengancam dengan menyalakan korek api dari saku pelaku.
"Dengan maksud memberikan semacam penekanan serta tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapinya dengan baik dan tidak sesuai harapan dari pelaku," tuturnya.
"Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan dari pelaku memberikan ancaman berikutnya menyalakan korek api gas," sambungnya.
Api yang menyala dari korek gas tersebut ternyata membakar tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin. Saat dihadirkan dalam konferensi pers nampak juga tangan pelaku dibalut perban akibat luka bakar tersebut.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," paparnya.
Kapolsek menabahkan akibat peristiwa tersebut hampir 50% tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(kri)