Tampang Joki Tong Setan yang Bakar Rekannya Gara-gara Utang

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:22 WIB
loading...
Tampang Joki Tong Setan...
Polsek Pasar Rebo, merilis kasus penganiayaan yang dilakukan seorang joki Tong Setan, inisial PS alias E. Hal ini karena dia membakar rekannya, inisal AMG. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Polsek Pasar Rebo, merilis kasus penganiayaan yang dilakukan seorang joki tong setan, inisial PS alias E disebabkan masalah utang . Hal ini karena dia membakar rekannya yakni pegawai atau pemeran tuyul di wahana rumah hantu, inisal AMG.

Keduanya sama-sama bekerja di wahana pasar malam yang terletak di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Bedasarkan pantauan SINDOnews, dengan wajah tertunduk lesu pelaku dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Nampak tangan pelaku juga dibalut perban akibat luka bakar.



Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, cipratan bensin yang digunakan pelaku untuk menyiram korban ternyata juga mengenai tangan pelaku.

"Siraman bensin, karena pada saat melakukan penyiraman juga kena cipratan tangannya. Api yang menyala dari korek gas tersebut juga menyambar tangannya dan juga seketika menyambar tubuh korban," kata Haris dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada, Kamis (20/6/2024). Motif dari pelaku melakukan pembakaran kepada korban karena adanya utang yang tak kunjung dibayarkan korban.

Ketika itu, pelaku berniat menanyakan utangnya kepada korban, agar segera dilunasi. Namun korban tidak mengakui utang tersebut yang akhirnya membuat pelaku kesal.

Pelaku lantas mengancam korban agar mengakui utang tersebut dengan menyiramkan bensin. Lalu juga mengancam dengan menyalakan korek api dari saku pelaku.

"Pada saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan (utang) itu, korban tidak menanggapinya dengan baik dengan tidak iktikad baik serta cenderung meremehkan serta niat dari pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," katanya.

Kata Kapolsek akibat peristiwa tersebut, hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)