Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Bergilir di Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap tiga remaja berinisial BH (24), EEM (24), dan AP (21). Ketiganya diamankan setelah terbukti memperkosa gadis keterbelakangan mental, SP (21).
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riadi mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban pergi dari rumahnya di Kamal, Kalideres, Minggu (7/6/2020) siang.
"Kebetulan ketemu dua orang. Tersangka satu dan tersangka dua yang mengendarai sepeda motor mengajak korban dibonceng bertiga," ujar Slamet, Senin (22/6/2020).
Bukannya mengantar pulang, SP malah diajak mengelilingi Kalideres hingga ke Dadap, Tangerang atau arah Bandara Soekarno-Hatta. (Baca juga: Polisi Ciduk 2 Bandit Pencuri Spion Mobil di Cideng)
Sampai akhir tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB, SP kemudian dibawa ke indekos yang berada di Jalan Prepetan Dalam RT 02/09, Kamal, Kalideres.
"Setelah sampai kos, korban diajak masuk kamar pelaku. Disitu yang pertama masuk tersangka satu dengan cara maksa korban dibuka celana dan diraba-raba," katanya.
SP coba berteriak, namun kerasnya dentuman musik membuat suara SP tak terdengar. Apalagi pelaku menutup mulut SP dengan tangan. Usai memperkosa SP, tersangka pertama keluar dan berikutnya tersangka dua dan tiga memperkosa SP secara bergilir. (Baca juga: Malam Ini, Pemprov DKI Evaluasi Pelaksanaan CFD)
Para pelaku kembali membawa SP pergi jalan-jalan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua. Di hotel tersebut pelaku melampiaskan nafsu birahinya lagi terhadap SP.
Setelah menginap, korban dikembalikan keesokan pagi dan diturunkan di tempat saat pertama kali SP bertemu dengan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti celana dalam, celana panjang, dan kaos lengan panjang. Atas perbuatannya, tiga tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riadi mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban pergi dari rumahnya di Kamal, Kalideres, Minggu (7/6/2020) siang.
"Kebetulan ketemu dua orang. Tersangka satu dan tersangka dua yang mengendarai sepeda motor mengajak korban dibonceng bertiga," ujar Slamet, Senin (22/6/2020).
Bukannya mengantar pulang, SP malah diajak mengelilingi Kalideres hingga ke Dadap, Tangerang atau arah Bandara Soekarno-Hatta. (Baca juga: Polisi Ciduk 2 Bandit Pencuri Spion Mobil di Cideng)
Sampai akhir tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB, SP kemudian dibawa ke indekos yang berada di Jalan Prepetan Dalam RT 02/09, Kamal, Kalideres.
"Setelah sampai kos, korban diajak masuk kamar pelaku. Disitu yang pertama masuk tersangka satu dengan cara maksa korban dibuka celana dan diraba-raba," katanya.
SP coba berteriak, namun kerasnya dentuman musik membuat suara SP tak terdengar. Apalagi pelaku menutup mulut SP dengan tangan. Usai memperkosa SP, tersangka pertama keluar dan berikutnya tersangka dua dan tiga memperkosa SP secara bergilir. (Baca juga: Malam Ini, Pemprov DKI Evaluasi Pelaksanaan CFD)
Para pelaku kembali membawa SP pergi jalan-jalan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua. Di hotel tersebut pelaku melampiaskan nafsu birahinya lagi terhadap SP.
Setelah menginap, korban dikembalikan keesokan pagi dan diturunkan di tempat saat pertama kali SP bertemu dengan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti celana dalam, celana panjang, dan kaos lengan panjang. Atas perbuatannya, tiga tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
(jon)