Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Dimulai 6 Juni 2022

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:15 WIB
loading...
Perluasan Ganjil Genap...
Perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.

Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan.

"Untuk gage telah dilaksanakan rapat persiapan reaktivasi implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan, sebelum diberlakukannya aturan gage di 25 ruas jalan. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga 5 Juni 2022.



"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," terangnya.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan. Hal ini menyusul terjadinya peningkatan volume lalu lintas kendaraan di Jakarta hingga 6,25 persen.

Adapun ganjil genap di Jakarta yang akan diterapkan di 25 kawasan, meliputi, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati.

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap di Ibu Kota, yakni:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3089 seconds (0.1#10.140)