Polisi Gulung 5 Pencuri Motor dengan Sasaran Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pencurian motor dengan modus menuduh korban melakukan pemukulan digulung petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan lima tersangka, kepolisian menyita sebanyak 15 unit sepeda motor.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni, ER dan DS sebagai eksekutor, serta tiga penadah motor curian yakni, STR, PF, dan MR."Komplotan ini sudah beraksi belasan kali di sejumlah TKP. Sasarannya anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor," kata Pasma pada Kamis (19/5/2022).
Pasma menjelaskan, anak-anak disasar karena belum mempunyai keberanian untuk melawan. Baca: Waspada Penipuan dengan Meminta Transfer Uang Atas Nama Satpol PP DKI
Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni, tersangka ER dan DS berboncengan sepeda motor mencari anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor. Selanjutnya, para korban dituduh telah memukuli adik dari para tersangka.
"Sepeda motor hasil kejahatan dijual secara online dengan sistem COD (cash on delivery) seharga Rp4-5 juta," ujarnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 15 sepeda motor, 56 STNK palsu, dan 14 pelat motor palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni, ER dan DS sebagai eksekutor, serta tiga penadah motor curian yakni, STR, PF, dan MR."Komplotan ini sudah beraksi belasan kali di sejumlah TKP. Sasarannya anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor," kata Pasma pada Kamis (19/5/2022).
Pasma menjelaskan, anak-anak disasar karena belum mempunyai keberanian untuk melawan. Baca: Waspada Penipuan dengan Meminta Transfer Uang Atas Nama Satpol PP DKI
Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni, tersangka ER dan DS berboncengan sepeda motor mencari anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor. Selanjutnya, para korban dituduh telah memukuli adik dari para tersangka.
"Sepeda motor hasil kejahatan dijual secara online dengan sistem COD (cash on delivery) seharga Rp4-5 juta," ujarnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 15 sepeda motor, 56 STNK palsu, dan 14 pelat motor palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(hab)