Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran Ratusan Kios di IRTI Monas Gambir

Senin, 04 April 2022 - 13:43 WIB
loading...
Polisi Beberkan Kronologi...
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto membeberkan kronologi kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Gambir. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Ratusan kios pedagang yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan atau IRTI Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 31 Maret 2022 diduga sengaja dibakar . Bahkan polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam hasil temuan investigasi, polisi menemukan beberapa fakta. Yakni adanya kesengajaan pembakaran dari tersangka WST (29). Temuan teesebut, berasal dari delapan saksi serta penelusuran lebih dalam yang dilakukan kepolisian dari rekaman CCTV.

"Saksi yang kita periksa pada saat kejadian, untuk sementara sudah delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, koordinator kotanas, Pamdal Monas, dan pemilik kios" ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menggelar temu wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (4/4/2022).

Menurut Setyo, kejadian tersebut bermula pada satu kios yang dibakar oleh tersangka WST. Kemudian, dari satu kios itu api menjalar ke ratusan kios lainnya.

"Pada sekitar pukul 4.45 pada tanggal 30 maret, kita mendapat laporan terjadinya kebakaran di awal dari kios Dasril Lubis," ujarnya

Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, 180 kios terbakar. Kerugian ditaksir sekitar miliaran rupiah.

"Sehingga mengakibatkan api itu merembet, ke 24 unit kuliner, 180 kios souvenir, Mushola dan toilet, sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai 20 miliar," jelasnya.



Lebih lanjut, kata Setyo, pelaku melakukan pembakaran itu akibat cemburu. Namun tak dijelaskan apa cemburu yang dimaksud, sebab tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

"Untuk motif, sementara ini masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami," katanya.

Akibat kejadian tersebut, WST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja.

"Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa cctv, jadi cctv juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29)," ujar Setyo dalam konferensi pers.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)