Perusahaan Tak Kantongi Izin Bisa Dijerat Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, ada salah satu pabrik plafon di Kampung Kamal RT 04/05 Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tak memiliki izin. DPRD pun sudah melakukan hearing dengan manajemen pabrik tersebut.
"Dalam hearing diketahui pabrik plafon itu tidak mengantongi izin. Kita tanya dari pihak dinas terkait ternyata belum ada izin," ujarnya pada Senin (7/2/2022).
Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana.
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katany.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.
Sebelumnya, warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terganggu dengan adanya polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi plafon. Beberapa kali protes yang dilayangkan, nihil.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, ada salah satu pabrik plafon di Kampung Kamal RT 04/05 Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tak memiliki izin. DPRD pun sudah melakukan hearing dengan manajemen pabrik tersebut.
"Dalam hearing diketahui pabrik plafon itu tidak mengantongi izin. Kita tanya dari pihak dinas terkait ternyata belum ada izin," ujarnya pada Senin (7/2/2022).
Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana.
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katany.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.
Sebelumnya, warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terganggu dengan adanya polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi plafon. Beberapa kali protes yang dilayangkan, nihil.
(hab)