Mobil Pelat Merah Lawan Arah, Walkot Bekasi: Itu Menyalahi Aturan!

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:17 WIB
loading...
Mobil Pelat Merah Lawan...
Penampakan mobil pelat merah melawan arah di simpang Tol Bekasi Timur. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Hingga kini mobil pelat merah yang melawan arah atau salah jalur di simpang Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi hingga kini belum terungkap. Kepolisian masih belum bisa mengidentifikasi kendaraan milik pemerintah setempat tersebut.

Bahkan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto masih belum mengetahui siapa pengendara mobil dengan pelat merah B-1747-GQtersebut. Hanya saja, Tri berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan meskipun belum meminta jajaranya untuk bertindak.

”Saya kira itu (kendaraan salah jalur) itu bisa disikapi dengan ketentuan yang ada,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Menurut Tri, pengendara diwajibkan mengamalkan ketentuan soal peraturan yang ada. Sehingga, dia pun meminta pengendara juga menghormati prioritas kendaraan yang dapat melintas pada kondisi tertentu. ”Saya kira aturan berlalu lintas kan sudah ada,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan mobil Toyota Vios berwarna hitam berpelat nomor merah yang salah jalur di simpang tol Bekasi Timur. Teranyar, Polisi tengah menelusuri mobil tersebut. Momen tersebut tertangkap warganet pada Sabtu (15/01/2022).

Dalam video @bekasi.terkini, terlihat mobil berpelat instansi pemerintah B-1747-GQ berkendara pada jalur yang salah. Dalam rekaman tersebut, ketika melihat kendaraan datang dari arah berlawanan, Mobil hitam tersebut berusaha memundurkan mobilnya.

Beruntungnya dalam rekaman tidak memperlihatkan adanya kecelakaan. ”Sedang ditelusuri untuk mobil tersebut,” kata KasatLantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, Minggu (16/01/2022).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)