Terobos Ganjil Genap, Belasan Mobil Pejabat Negara Ditilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan pejabat negara atau pelat dewa yang mencoba menerobos ganjil genap di wilayah Ibu Kota. Alhasil, kendaraan pelat dewa tersebut langsung ditilang maupun diamankan petugas.
”Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, razia tersebut dilakukan anggotanya di Jalan sudirman Thamrin, TL kuningan, Bundaran HI, Jalan Tol Kota, dan seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.”Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas,” tegasnya.
Untuk hari ini, kata dia, ada beberapa kendaraan berpelat dewa dilakukan penilangan dan seluruh kendaraan yang menggunakan rotator juga yang melanggar ditindak tegas walaupun menggunakan pelat dewa untuk menghindari petugas.
”Kami tilang semuanya, yang memakai rotator kami suruh lepas,” tutupnya.
Untuk diketahui, pelat dewa merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.
”Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, razia tersebut dilakukan anggotanya di Jalan sudirman Thamrin, TL kuningan, Bundaran HI, Jalan Tol Kota, dan seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.”Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas,” tegasnya.
Untuk hari ini, kata dia, ada beberapa kendaraan berpelat dewa dilakukan penilangan dan seluruh kendaraan yang menggunakan rotator juga yang melanggar ditindak tegas walaupun menggunakan pelat dewa untuk menghindari petugas.
”Kami tilang semuanya, yang memakai rotator kami suruh lepas,” tutupnya.
Untuk diketahui, pelat dewa merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.
(ams)