Soal Aset Kendaraan Dinas Diduga Hilang, Begini Penjelasan Plt Kepala BKAD Tangsel

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:43 WIB
loading...
Soal Aset Kendaraan...
Pemkot Tangsel menindaklanjuti rekomendasi BPK perwakilan Provinsi Banten terkait hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Foto/istimewa
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel ) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten terkait hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan laporan keuangan oleh pemerintah daerah itu diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.

"Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," katanya, Selasa (23/7/2024).



Menurut Eki, sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

"Hasil laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audited dan disampaikan melalui BPK untuk mendapatkan opini atas laporan keuangan audited yang telah disampaikan," imbuhnya.



Dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.

"Selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Banten atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor Nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 pada temuan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Tangerang Selatan belum tertib," jelas Eki.

Tindak lanjut atas rekomendasi itu, kata dia, dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

"Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2.087 miliar, seluruh perangkat daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah," jelasnya.

Dia memastikan, unit mobil dan kendaraan roda dua yang disebut menghilang dalam pemberitaan telah didata dan diinventarisir. "Mobil aman semua, sepeda motor sebagian di sana, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman ada di gedung parkir Pemkot Tangsel," jelasnya.

Sementara mobil yang dimaksud, di antaranya Daihatsu Terios dengan plat B 1430 NQN, Toyota Camry dengan plat B 1003 WQA, serta beberapa unit mobil lainnya. "Camry ada di gedung parkir lantai 7 A, Terios ada di gedung parkir 8, dan Grand Livina juga ada di gedung parkir lantai 8," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)