Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati

Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Dewi juga meminta agar diberlakukan asas ultimum remedium, hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berdasarkan UUJN dan Peraturan Jabatan PPAT seharusnya melaksanakan pekerjaannya lebih ke arah perdata atau administrasi bukan kepada hukum pidana.

“Serta asas restoratif justice yang merupakan alternatif dalam hukum pidana yang bertujuan membangun peradilan pidana yang peka tentang masalah korban bukan penekanan pada hukuman,” ucapnya.

Terakhir, UU Jabatan Notaris mengamanatkan notaris yang juga berfungsi sosial yaitu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehubungan dengan pembuatan akta yang akan dibuat. “Jangan sampai fungsi ini disalahartikan para penegak hukum dalam “twilight crime” menjadikan notaris masuk ke dalam “meeting of mind”, menyuruh melakukan atau turut membantu melakukan,” kata Dewi Tenty.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2440 seconds (0.1#10.140)