Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok

Jum'at, 29 September 2023 - 18:00 WIB
loading...
Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok
RPA Partai Perindo menemui pimpinan Ombudsman terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dialami ibu hamil 8 bulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023). Foto: MPI/Rifqi Herjoko
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo , partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024,menemui pimpinan Ombudsman terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dialami ibu hamil 8 bulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil yang ditahan di Polres Jakarta Utara, itu.

Kader Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu berharap ibu malang tersebut bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang sedang hamil.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan pimpinan Ombudsman soal kasus tersebut. Aduan RPA Perindo terkait kasus itu pun diterima dengan baik oleh Ombudsman.



Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa instansi terkait. Harapannya oknum yang melakukan pelanggaran dalam kasus itu bisa segera ditindak.

"Ombudsman sudah menerima aduan kami terkait dengan ini. Mereka akan menindaklanjuti terhadap aduan tersebut," ujar Amriadi Pasaribu, Jumat (29/9/2023).

"Mereka akan memeriksa Inspektorat Bea Cukai terkait dengan oknum-oknum Bea Cukai yang telah mengintimidasi tentang penyidikan yang ada di Bea Cukai tersebut," sambungnya.



Untuk diketahui, ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, itu dipenjarakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)