Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Minta Maaf

Selasa, 23 April 2024 - 13:05 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Wanita...
Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, A (27) meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga RN (34). Ia berharap, korban diterima di sisi Allah SWT. Foto/Riyan Rizki Roshali/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, A (27) meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga RN (34). Ia berharap, jasad korban diterima di sisi Allah SWT.

"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata pelaku A saat dihadirkan di konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024).

Pelaku A mengakui, telah menjalin hubungan bersama korban RN selama tiga tahun. "(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap A (27) pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34) yang ditemukan bersimbah darah di salah satu rumah toko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024). Polisi mengamankan pelaku di Lampung.



"Bahwa pelakunya adalah orang dekat dari korban yaitu saudara A berusia 27 tahun yang ditangkap tidak kurang atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa. Jadi peristiwa pagi, Sabtu malam jam 20.00 WIB sudah ditangkap di Lampung," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arief saat konferensi pers.

Gidion mengatakan, pelaku A melarikan diri ke Lampung. Selain itu, Gidion menyebut pelaku A bersama korban RN memiliki hubungan dekat.

"Yang bersangkutan melarikan diri di Lampung. Saudara A dan RN sebagai korban saya sampaikan sebagai orang dekat, karena mereka juga ke menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama dari Lampung," ujarnya.

Adapun motifnya, lanjut Gidion, ada upaya dari korban dan pelaku untuk menggugurkan janin yang tengah dikandung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya, sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan ini tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 Ayat dua KUHAP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif atau substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)