Gandeng Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan

Selasa, 26 September 2023 - 13:32 WIB
loading...
Gandeng Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mendatangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil delapan bulan dipenjarakan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil delapan bulan dipenjarakan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta ibu hamil itu dibebaskan.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.



H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Terbaru, RPA Perindo yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta agar ibu hamil 8 bulan itu segera dikeluarkan dari tahanan.

"Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).

"Ibu ini juga korban dari ketidakadilan dan ibu ini sedang hamil delapan bulan. Kami bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi klien kami," sambungnya.

Jeannie menambahkan kasus ini sudah dalam penanganan dan ada surat dari Komnas HAM yang memberikan apresiasi bagi RPA Perindo untuk segera ibu tersebut segera dikeluarkan dari penahanan.



"Karena dia juga dalam proses untuk melahirkan. Apalagi seorang ibu dalam suatu tempat yang tidak bagus di sana. Tidak menjamin proses untuk dia melahirkan," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)