Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 01:03 WIB
loading...
Bela Wanita Hamil Korban...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu memberikan keterangan kepada media terkait sidang praperadilan kasus seorang wanita hamil asal Koja yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok. FOTO/MPI/YOHANES TOHAP
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang praperadilan lanjutan kasus seorang wanita hamil asal Koja bernama Hamidah. Dia diduga menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok hingga membuat dirinya dipenjara.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo , Amriadi Pasaribu mengatakan, dalam agenda sidang praperadilan lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan alat bukti. RPA Perindo telah menyampaikan kebenaran bagi korban.

"Sudah kita sampaikan yang pertama itu bukti-bukti surat RPA Perindo untuk perlindungan hukum dan perlindungan korban yaitu Ibu Hamidah yang hamil 6 bulan di penjara oleh Bea Cukai," Kata Amriadi saat ditemui dilokasi, Kamis (24/8/2023).



Menurutnya, selain memberikan bukti perlindungan hukum kepada hakim, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti penting yang menumpukan terhadap tuduhan Bea Cukai atas kepemilikan barang yang bukan milik korban.

"Yang paling penting kita buktikan dengan surat bahwa barang Bea Cukai tekstil tersebut bukanlah milik Ibu Hamidah melainkan milik Abdul Aziz dan Panji Jayakarta. Itu kita lampirkan suratnya kita lampirkan bukti-buktinya," kata Amriadi.

RPA Perindo juga membawa sejumlah saksi kuat yang menyatakan pembenaran bahwa barang yang dituduhkan oleh Bea Cukai, bukan milik korban, melainkan dua orang, Aziz dan Panji yang hingga kini tidak kunjung diproses.

"Benar dan nyata itu adalah milik Abdul Aziz, mereka (saksi) tahu mereka kenal mereka lihat pada saat mereka mau melihat barang tersebut di pelabuhan karena barang itu tidak bisa keluar mereka melihat dua orang saksi yang kita hadirkan itu tidak diperbolehkan oleh Panji dan Abdul Aziz," kata Amriadi.

"Itu dibuktikan dan disaksikan di dalam ruang sidang dan akhirnya apa yang terjadi Ibu Hamidah yang dipenjarakan, Abdul Aziz dan Panji itu tidak ada diproses oleh Bea Cukai dan mereka bebas, dan sekarang mereka intimidasi Ibu Hamidah," tuturnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3346 seconds (0.1#10.140)