Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Primata Langka, Begini Modusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:36 WIB
loading...
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Selain itu, WNA asal Mesir berinisial GMA (36) yang terlibat penyelundupan juga ditangkap.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan modus GMA menyelundupkan 3 primata langka disembunyikan di kardus dan sangkar bambu.

“Modusnya yang siamang dimasukkan ke karton, kemudian dua dimasukkan ke keranjang dari bambu,” ujar Gatot di kantornya, Jumat (30/8/2024).



Primata langka itu disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper yang bertujuan untuk mengelabui mesin pemindai.

“Kemudian primata langka itu dimasukkan ke tas (koper) dicampur dengan makanan-makanan ini, termasuk beberapa ya pakaian sehingga mengelabui petugas kalau di X-Ray nggak kelihatan,” ungkapnya.

Pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada 29 Agustus 2024. Penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung memantau si pelaku lalu memeriksa yang bersangkutan beserta barang bawaannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan penumpang, didapati 1 primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 Owa Ungko (Hylobates agilis),” ujar Gatot.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

“Juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)