Kapolresta Bandara Soetta: Penanganan Kasus Penyebaran Video Asusila Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolresta Bandara Soekarno Hata (Soetta) Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan sampai saat ini belum menerima laporan dan bukti-bukti dari pihak yang mengaku sebagai korban dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan anak.
"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak yang menjadi korban tindak pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan Roberto penanganan Laporan Polisi yang diterima pada 30 Januari 2024, juga melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses assessment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
“Kejaksaan bahkan sempat mengupayakan musyawarah diversi untuk menempuh keadilan restoratif namun tidak tercapai. Proses tetap berlanjut dan 3 Juni 2024 Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan atas kasus ini,” ujarnya.
Roberto juga mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik.
"Sudah jelas diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak korban, anak saksi, termasuk identitas kaitan terhadap data keluarganya dan hal-hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban, wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak atapun media elektronik,” kata anggota Satuan Tugas Internasional Penanganan Kekerasan Terhadap Anak tersebut.
“Kami mengimbau mari sama-sama mengerti dan memahami aturan yang ada, karena tujuan undang-undang ini adalah mencegah trauma kedua kalinya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi pelaku dan juga anak korban tindak pidana," sambungnya.
Roberto mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota Polresta Bandara Soetta dalam proses penegakan hukum untuk melaporkan ke bagian profesi dan pengamanan anggota Polri.
"Kami juga tidak menutup diri dari koreksi, masukan dan penilaian dari pihak luar. Selama ada bukti-bukti material dan faktual bisa dihadirkan, bukan asumsi atau tuduhan, kami siap mempertanggung jawabkan semua proses penegakan hukum yang berjalan" kata Roberto.
Lebih jauh Kapolresta berpesan, orang tua memiliki peran terpenting dalam upaya mencegah anak dari bahaya dan menjadi korban pornografi.
Lihat Juga: Jelang Kepulangan Paus Fransiskus, Rantis hingga Mobil Gegana Disiagakan di Bandara Soetta
"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak yang menjadi korban tindak pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan Roberto penanganan Laporan Polisi yang diterima pada 30 Januari 2024, juga melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses assessment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
“Kejaksaan bahkan sempat mengupayakan musyawarah diversi untuk menempuh keadilan restoratif namun tidak tercapai. Proses tetap berlanjut dan 3 Juni 2024 Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan atas kasus ini,” ujarnya.
Roberto juga mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik.
"Sudah jelas diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak korban, anak saksi, termasuk identitas kaitan terhadap data keluarganya dan hal-hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban, wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak atapun media elektronik,” kata anggota Satuan Tugas Internasional Penanganan Kekerasan Terhadap Anak tersebut.
“Kami mengimbau mari sama-sama mengerti dan memahami aturan yang ada, karena tujuan undang-undang ini adalah mencegah trauma kedua kalinya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi pelaku dan juga anak korban tindak pidana," sambungnya.
Roberto mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota Polresta Bandara Soetta dalam proses penegakan hukum untuk melaporkan ke bagian profesi dan pengamanan anggota Polri.
"Kami juga tidak menutup diri dari koreksi, masukan dan penilaian dari pihak luar. Selama ada bukti-bukti material dan faktual bisa dihadirkan, bukan asumsi atau tuduhan, kami siap mempertanggung jawabkan semua proses penegakan hukum yang berjalan" kata Roberto.
Lebih jauh Kapolresta berpesan, orang tua memiliki peran terpenting dalam upaya mencegah anak dari bahaya dan menjadi korban pornografi.
Lihat Juga: Jelang Kepulangan Paus Fransiskus, Rantis hingga Mobil Gegana Disiagakan di Bandara Soetta
(cip)