Motif Pemeran Pria Sebar Video Syur Audrey Davis, Sakit Hati Diputusin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial AP (27) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis . AP yang berperan sebagai pemeran pria dalam video dan menyebarkannya karena sakit hati diputusin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan motif tersangka melaku hal tersebut dikarenakan sakit hati terhadap Audrey.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Ade Safri mengungkapkan, selain sakit diputuskan hubungannya dengan Audrey, tersangka juga menyebarkan video untuk membuat malu Audrey. "Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucapnya.
Tersangka AP ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada hari Sabtu (10/8/2024) sekitar Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan motif tersangka melaku hal tersebut dikarenakan sakit hati terhadap Audrey.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Ade Safri mengungkapkan, selain sakit diputuskan hubungannya dengan Audrey, tersangka juga menyebarkan video untuk membuat malu Audrey. "Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucapnya.
Tersangka AP ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada hari Sabtu (10/8/2024) sekitar Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.