Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memutuskan menolak praperadilan kasus kriminalisasi wanita hamil asal Koja, yang saat ini disel di Polres Metro Jakarta Utara.
Menanggapi keputusan pengadilan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menilai majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.
"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di dalam pokok perkara nanti, itu yang akan kita buat langkahnya," kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).
Amriadi sangat prihatin dengan putusan hakim itu. Meski demikian, RPA sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera, akan konsisten selalu membela masyarakat.
Amriadi memastikan RPA Perindo akan terus mengawal perkara ini sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pihaknya akan terus mendampingi proses perkara ini.
"Pada saat kejaksaan melimpahkan ke pengadilan, kita akan dampingi proses-proses perkara ini. Kita akan buka siapa pelaku utamanya. Karena Ibu H bukanlah pemilik barang. Pemilik barang itu masih berkeliaran, masih bebas," kata Amriadi.
"Ibu H dikorbankan menurut kita, dan ini yang RPA Perindo akan kawal, tetap berpihak kepada perempuan anak yang diberlakukan tidak adil di Indonesia. Kita akan membuat surat perlindungan hukum sesuai dengan penelusuran kita dengan pemohon," lanjutnya.
RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat ibu H dikorbankan dengan ketidakadilan.
Kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang itu disebut milik Hamidah.
"Itu adalah milik seseorang, ibu H hanya disuruh mengurus barangnya. Dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang, lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itu Bea Cukai Tanjung Priok lalu melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai dan juga pemilik barang, Panji dan Azis, yang merubah data pemilik barang," pungkasnya.
Menanggapi keputusan pengadilan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menilai majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.
"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di dalam pokok perkara nanti, itu yang akan kita buat langkahnya," kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).
Amriadi sangat prihatin dengan putusan hakim itu. Meski demikian, RPA sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera, akan konsisten selalu membela masyarakat.
Amriadi memastikan RPA Perindo akan terus mengawal perkara ini sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pihaknya akan terus mendampingi proses perkara ini.
"Pada saat kejaksaan melimpahkan ke pengadilan, kita akan dampingi proses-proses perkara ini. Kita akan buka siapa pelaku utamanya. Karena Ibu H bukanlah pemilik barang. Pemilik barang itu masih berkeliaran, masih bebas," kata Amriadi.
"Ibu H dikorbankan menurut kita, dan ini yang RPA Perindo akan kawal, tetap berpihak kepada perempuan anak yang diberlakukan tidak adil di Indonesia. Kita akan membuat surat perlindungan hukum sesuai dengan penelusuran kita dengan pemohon," lanjutnya.
RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat ibu H dikorbankan dengan ketidakadilan.
Kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang itu disebut milik Hamidah.
"Itu adalah milik seseorang, ibu H hanya disuruh mengurus barangnya. Dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang, lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itu Bea Cukai Tanjung Priok lalu melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai dan juga pemilik barang, Panji dan Azis, yang merubah data pemilik barang," pungkasnya.
(thm)