RPA Perindo Dampingi Perempuan Korban Kriminalisasi yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi Perempuan Korban Kriminalisasi yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina memberikan keterangan kepada media di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024) siang. RPA Perindo menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara karena menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menganggap N mengalami ketidakadilan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. Menurut Jeannie, N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan.

"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia 5 tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," kata Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).



Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.

"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N tetapi penadah barang hasil penggelapannya," kata Jeannie.

Dia menjelaskan, N yang bekerja di sebuah perusahaan di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahaannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.

"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujarnya.

Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di rumah sakit.



"Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.

N sudah ditahan selama sebulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas. "Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya," kata Jeannie.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)