Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati

Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Sedangkan, over kriminalisasi adalah penggunaan sanksi pidana yang melampaui batas. Dalam kaitannya dengan jabatan notaris, tidak ada ketentuan pidana diatur dalam jabatan UU notaris, sehingga kriminalisasi secara potensial terjadi berdasarkan undang-undang lain. Dalam konteks penegakan hukum sebagai seorang notaris tidak dapat dipastikan sebagai tersangka, namun jika ada notaris indikasi tindak pidana yang dilakukan dapat dipastikan akan diminta sebagai saksi.

“Jadi, kriminalisasi dalam proses tersebut sebagai tersangka bukan sebagai saksi,namun harus ditemukan adanya maksud-maksud jahat atau mensrea,” ucapnya.

Dalam konteks melindungi profesi notaris, pemanggilan notaris baik sebagai saksi maupun tersangka selain ditentukan dalam KUHAP juga diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Menurut Dewi Tenty, notaris yang juga inisator kelompecapir, diskusi diselenggarakan lantaran adanya pemberitaan yang masif profesi notaris yang dikaitkan dengan mafia tanah. Bahkan, terjadi kasus kriminalisasi yang menimpa notaris dan PPAT seperti halnya sebuah puncak gunung es masih banyak lagi kasus-kasus yang dialami notaris di berbagai daerah.

“Salah satu faktornya yang kami lihat adalah UU Jabatan Notaris dinilai mengatur terlalu rinci tentang kewajiban dan larangan terhadap notaris sehingga menjadikan bumerang bagi notaris itu sendiri,” ujar Dewi.

UUJN sebagai payung hukum bagi notaris hendaknya dikaji kembali dengan merevisi pasal-pasal yang rentan terhadap pidana bagi notaris. Harus pula segera proses legislasi UU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam pandangan Dewi Tenty, diskusi ini menghasilan poin penting di antaranya adalah sinergi dari pengurus organisasi profesi dengan majelis pengawas notaris mulai dari tingkat daerah, wilayah sampai pusat agar perlindungan terhadap notaris maksimal.

“Harmonisasi antarlembaga juga makin penting mengingat kini merebak biro jasa yang dibuat dengan KLBI yang sudah ditetapkan oleh BKPM tentang pengurusan badan hukum dan pertanahan yang notabene merupakan domain notaris dan PPAT sebagai pejabat umum,” jelasnya.
Baca juga: Buru Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi: Tak Ada Tempat Aman Bagi Buron

Kelompecapir juga mencatat perlunya dibuat suatu pemahaman antara notaris dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk menyamakan presepsi tugas dan wewenang notaris sebagai pejabat umum. Bahwa akta notaris dan PPAT adalah akta autentik di mana sebagai alat bukti, akta itu “sudah berbicara” sehingga jika terjadi permasalahan kemudian hari tak perlu lagi keterangan lain dari notaris dan PPAT, yang bahkan sering menyeret notaris dan PPAT pada kriminalisasi.

Terkait penahanan notaris dan PPAT tidak diperlukan jika terjadi suatu kasus. Sebab, alasan penahanan menurut UU hanya jika dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Notaris tak mungkin seperti itu, karena kantornya jelas dan ada data sentralnya baik di Kemenkumham maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta notaris dalam suatu proses pidana hanya diperlukan pada tahap “penyelidikan”.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)