Buru Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi: Tak Ada Tempat Aman Bagi Buron
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memasukkan tersangka notaris Edwin Ridwan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah artis Nirina Zubir. Tersangka Edwin diminta segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
”Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin),” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Penetapan DPO pada tersangka Erwin dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.Dia meminta kepada Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
”Untuk Erwin, di mana punkeberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik,” ungkapnya. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.Sebelumnya penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
”Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin),” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Penetapan DPO pada tersangka Erwin dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.Dia meminta kepada Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
”Untuk Erwin, di mana punkeberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik,” ungkapnya. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.Sebelumnya penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
(ams)