Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Tangkap Notaris Ina Rosaina

Selasa, 23 November 2021 - 09:31 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Tangkap Notaris Ina Rosaina
Polda Metro Jaya menangkap notaris Ina Rosaina di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah artis Nirina Zubir. Ina Rosaina ditangkap paksa karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

”Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya,” kata Petrus, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu untuk satu orang tersangka notaris bernama Edwin Ridwan telah melarikan diri karena tidak ditemukan di kediamannya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran. ”Untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.

Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan. Seyogianya keduanya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB namun dia tak memenuhi panggilan.

”Sampai sekarang belum hadir. Iya kita membuatkan suatu upaya paksa, kita akan membawa," kata Kemas, Senin (22/11/2021).Keduanya seharusnya diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mafia tanah yang rugikan artis Nirina Zubir. Keduanya akan dijemput hari ini oleh tim penyidik.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)