2 Notaris Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak juga Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB
loading...
2 Notaris Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak juga Penuhi Panggilan Polisi
Penyidik hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ibunda artis Nirina Zubir. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ibunda artis Nirina Zubir.

"Iya, pemeriksaan pertama sebagai tersangka, tapi belum datang," ujar Kanit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Kemas, saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).



Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan agenda kali kedua setelah sebelumnya tidak datang. Pemeriksaan hari ini seharusnya dijadwalkan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga siang kedua notaris belum juga memenuhi panggilan.

"Sudah ada penundaan sekali, harusnya hari Rabu kemarin, tapi yang dua orang ini tidak datang. Secara lisan, mereka bilang ditunda untuk kemudian diperiksa hari ini. Tapi, kita tunggu belum hadir," bebernya.



Dalam pemeriksaan ini pihaknya akan mendalami peranan kedua tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. "Karena pemeriksaan tersangka, ini akan pendalaman tersangka dan segala macem ya," terangnya.

Jika nantinya kedua notaris ini kembali tidak hadir pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita.

Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)