Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas
loading...
A
A
A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith hari ini menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa penahanan.
Habib Bahar bin Smith selama ini dikenal sosok yang cukup kontroversial. Tercatat beberapa kasus hukum menimpa pria berdarah Manado tersebut.Berikut deretan kasus hukum yang membuat Habib Bahar bin Smith keluar masuk lapas:
1. Kasus Penganiayaan Anak
Habib Baharbin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan. Anak pertama dari pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali ini dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvobis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online
Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada tanggal 27 Oktober 2020. Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah. Penyebab Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya.
Habib Bahar bin Smith selama ini dikenal sosok yang cukup kontroversial. Tercatat beberapa kasus hukum menimpa pria berdarah Manado tersebut.Berikut deretan kasus hukum yang membuat Habib Bahar bin Smith keluar masuk lapas:
1. Kasus Penganiayaan Anak
Habib Baharbin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan. Anak pertama dari pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali ini dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvobis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online
Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada tanggal 27 Oktober 2020. Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah. Penyebab Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya.