Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas

Minggu, 21 November 2021 - 10:26 WIB
loading...
Deretan Kasus Hukum...
Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Assayid Bahar dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Foto: Dok Ditjen PAS
A A A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith hari ini menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa penahanan.



Habib Bahar bin Smith selama ini dikenal sosok yang cukup kontroversial. Tercatat beberapa kasus hukum menimpa pria berdarah Manado tersebut.Berikut deretan kasus hukum yang membuat Habib Bahar bin Smith keluar masuk lapas:

1. Kasus Penganiayaan Anak

Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas


Habib Baharbin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan. Anak pertama dari pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali ini dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya ini, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvobis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.

2. Penganiayaan Sopir Taksi Online

Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas


Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada tanggal 27 Oktober 2020. Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah. Penyebab Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2020. Atas perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021. Bahar dinyatakan bersalah melanggara Pasal 351 KUHPidana.

3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB

Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas


Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya beredar berupa vidio yang viral di media sosial sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

4. Penganiayaan Ryan Jombang

Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas


Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, mendapat bogem dari Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur. Kuasa hukum Ryan Jombang menyatakan kliennya sempat mengalami muntah darah akibat dianiaya Habib Bahar bin Smith.

Ryan Jombang juga mengalami luka cukup parah di bagian wajah. Ryan Jombang mengalami luka sobek di pipi kanan, dan mata sebelah kiri tidak bisa melihat. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta.

Perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang berakhir damai. Keduanya berdamai pada 16 Agustus 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)