Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan 6 Perampok di PIK

Selasa, 16 November 2021 - 21:57 WIB
loading...
Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan 6 Perampok di PIK
Polda Metro Jaya membantu pengungkapan kasus perampokan nasabah di depan restoran cepat saji, Jalan Pantai Indah Utara 2, PIK, Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021). Foto: IG @pantaiindahkapuk.update
A A A
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terjadi pada Rabu 10 November 2021. Bahkan, Polri dianggap bergerak cepat, sehingga pelaku perampokan bisa tertangkap hanya dalam waktu dua hari.

Hal demikian disampaikan oleh Direktur Utama PT Agung Intiland Muhamad Arifin. Pihaknya, kata dia juga mengapresiasi pengungkapan kasus perampokan tersebut.

"Aparat kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat," ujar Arifin dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Terkait korban perampokan berinisial GR (30), Arifin membenarkan bahwa dia adalah karyawati Agung Intiland.

“Betul, dia karyawati kami,” terang Arifin.

Seperti diketahui, perampokan terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 10 November 2021. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang menggasak uang korban sebesar Rp400 juta.

"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin 15 November 2021.

Enam orang tersangka tersebut empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Empat orang tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A, dan AR.

"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.

Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)