3 Siswi Jadi Rampok Sadis Demi Beli iPhone 13, Korbannya Bibi Salah Satu Pelaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga siswi pelajar berinisial AAR (17), RAH (18), dan MP (16) ditangkap Polsek Tajurhalang atas kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka berkomplot dalam mencuri uang DHH (57) yang merupakan bibi dari salah satu pelaku AAR.
Hasil kejahatan itu dibelikan handphone (HP) iPhone 13 oleh AAR. Sedangkan pelaku RAH diberikan imbalan oleh AAR sebesar Rp300.000, dan pelaku MP diupahi Rp100.000.
Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Pura Blok H1/23 Rt5/RW23 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2024) malam.
"Mengamankan pelaku perkara 365 KUHP pada Senin (13/5). Para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing dan para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses lanjut," kata Tamar saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Tamar mengatakan motif pelaku yakni hendak menguasai uang belasan juta milik korban sang bibi untuk membeli gawai kekinian. "Pelaku ingin memiliki uang milik korban," ujarnya.
Dia menjelaskan kronologi berawal dari korban sedang berada di TKP setelah menunaikan ibadah salat Maghrib. Saat itu, ada ketukan pintu dari arah luar dan sudah ada dua pelaku AAR dan RAH dengan cara memanjat pagar rumah.
"Pelaku RAH langsung menyemprotkan cairan Baygon ke muka korban, setelah itu pelaku AAR memegang tangan korban dari arah belakang, kemudian kedua pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga korban dibawa masuk ke dalam kamar korban,” ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku AAR mengambil uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang berada di dalam dompet korban berikut satu buah ATM Bank Bukopin. Setelah itu, kedua pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar seorang diri dalam keadaan tidak berdaya.
“Kemudian kedua pelaku keluar dari rumah korban dengan meloncati pagar gerbang rumah dan melarikan diri bersama pelaku MP yang telah menunggunya di luar rumah dengan sepeda motor," tuturnya.
Tamar menyebut pelaku utama AAR menguras ATM korban senilai belasan juta. Selanjutnya dibagi ke rekan pelaku serta orang tua pelaku dan sisanya dibelikan satu unit gawai iPhone 13.
"Pelaku AAR mengambil uang yang ada di ATM korban sebesar Rp12.000.000 secara bertahap, setelah itu pelaku AAR memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada pelaku RAH dan Rp100.000 kepada MP. Kemudian pelaku AAR membeli satu buah HP merek iPhone 13 seharga Rp10.200.000 dan sisa uang hasil kejahatan diberikan kepada orang tua pelaku (sebagian dibelanjakan dan sisanya Rp700.000)," ungkapnya.
Barang bukti iPhone 13 hingga uang tunai Rp1 juta dan sepeda motor Honda Vario B 6019 WWI disita polisi.
Hasil kejahatan itu dibelikan handphone (HP) iPhone 13 oleh AAR. Sedangkan pelaku RAH diberikan imbalan oleh AAR sebesar Rp300.000, dan pelaku MP diupahi Rp100.000.
Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Pura Blok H1/23 Rt5/RW23 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2024) malam.
"Mengamankan pelaku perkara 365 KUHP pada Senin (13/5). Para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing dan para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses lanjut," kata Tamar saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Tamar mengatakan motif pelaku yakni hendak menguasai uang belasan juta milik korban sang bibi untuk membeli gawai kekinian. "Pelaku ingin memiliki uang milik korban," ujarnya.
Dia menjelaskan kronologi berawal dari korban sedang berada di TKP setelah menunaikan ibadah salat Maghrib. Saat itu, ada ketukan pintu dari arah luar dan sudah ada dua pelaku AAR dan RAH dengan cara memanjat pagar rumah.
"Pelaku RAH langsung menyemprotkan cairan Baygon ke muka korban, setelah itu pelaku AAR memegang tangan korban dari arah belakang, kemudian kedua pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga korban dibawa masuk ke dalam kamar korban,” ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku AAR mengambil uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang berada di dalam dompet korban berikut satu buah ATM Bank Bukopin. Setelah itu, kedua pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar seorang diri dalam keadaan tidak berdaya.
“Kemudian kedua pelaku keluar dari rumah korban dengan meloncati pagar gerbang rumah dan melarikan diri bersama pelaku MP yang telah menunggunya di luar rumah dengan sepeda motor," tuturnya.
Tamar menyebut pelaku utama AAR menguras ATM korban senilai belasan juta. Selanjutnya dibagi ke rekan pelaku serta orang tua pelaku dan sisanya dibelikan satu unit gawai iPhone 13.
"Pelaku AAR mengambil uang yang ada di ATM korban sebesar Rp12.000.000 secara bertahap, setelah itu pelaku AAR memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada pelaku RAH dan Rp100.000 kepada MP. Kemudian pelaku AAR membeli satu buah HP merek iPhone 13 seharga Rp10.200.000 dan sisa uang hasil kejahatan diberikan kepada orang tua pelaku (sebagian dibelanjakan dan sisanya Rp700.000)," ungkapnya.
Barang bukti iPhone 13 hingga uang tunai Rp1 juta dan sepeda motor Honda Vario B 6019 WWI disita polisi.
(rca)