Indonesia Halal Watch Ajukan Beberapa Syarat pada Pengelola Mal dan Masyarakat di Masa New Normal

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:57 WIB
loading...
Indonesia Halal Watch Ajukan Beberapa Syarat pada Pengelola Mal dan Masyarakat di Masa New Normal
Pengunjung mal yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki fase new normal atau tahap kenormalan baru dimana mal-mal atau pusat perbelanjaan akan kembali dibuka, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di tanah air mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memerhatikan beberapa hal.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktur Eksekutif IHW H Ikhsan Abdullah, lembaga advokasi halal tersebut meminta 3 hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan.

1. Memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mal (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker.

2. Pengelola pusat perbelanjaan/mal wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar karena selama 3 bulan setengah lebih mal tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.

3. Social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui Suku Dinas Kesehatan Dan Perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin.

Selain meminta 3 poin penting yang harus dilakukan oleh pengelolaan mal, Indonesia Halal Watch juga mengimbau agar konsumen dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memerhatikan beberapa hal seperti : (Baca juga: Kota Bekasi Jalani PSBB Transisi New Normal)

1. Dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi.

2. Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti higienis.

3. Memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan nonhalal sesuai ketentuan UU JPH.

4. Pramuniaga pusat perbelanjaan mal dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. Memastikan pengunjung mal diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.

5. Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung/customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre.

Selain lima poin di atas, Ikhsan juga mengharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mal untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung. Bagi pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan.

Apabila poin-poin tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat secara luas maka bangsa Indonesia telah siap untuk memasuki era new normal dimana pusat-pusat perbelanjaan/mal nantinya kembali akan dibuka. (Baca juga: Tidak Pakai Masker, 14 Pengendara Bersihkan Trotoar di Pademangan)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)