Kota Bekasi Jalani PSBB Transisi New Normal
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020. Hanya saja, Kota Bekasi mengusung PSBB transisi new normal. Langkah Kota Bekasi ini mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB Transisi.
Selain tren kasus Covid-19 yang belum melandai perpanjangan PSBB jilid V sekaligus menjadi momen adaptasi masyarakat menuju era tatanan hidup normal baru (new normal). "Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Masa PSBB Transisi, Jalan Cengkareng - Kalideres Mulai Padat)
Dia mewajibkan masyarakat yang berdomisili ataupun beraktivitas di Kota Bekasi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku selama penerapan PSBB. Untuk pelayanan publik di bidang perizinan maupun nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan diberlakukan secara bertahap yang sejalan dengan adaptasi tatanan normal baru. "Tentunya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Rahmat juga mengingatkan kepala perangkat daerah di Pemkot Bekasi untuk mengatur sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap bekerja dari rumah bagi ASN yang memiliki kondisi tertentu. Kondisi itu di antaranya aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun atau dalam kondisi hamil, kondisi kesehatan aparatur yang tengah dalam status pemantauan, diduga, dalam pengawasan, dan terkonfirmasi terjangkit Covid-19. (Baca juga: Masa Transisi PSBB, Anies Minta Warga Disiplin dan Saling Mengawasi)
Selain tren kasus Covid-19 yang belum melandai perpanjangan PSBB jilid V sekaligus menjadi momen adaptasi masyarakat menuju era tatanan hidup normal baru (new normal). "Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Masa PSBB Transisi, Jalan Cengkareng - Kalideres Mulai Padat)
Dia mewajibkan masyarakat yang berdomisili ataupun beraktivitas di Kota Bekasi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku selama penerapan PSBB. Untuk pelayanan publik di bidang perizinan maupun nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan diberlakukan secara bertahap yang sejalan dengan adaptasi tatanan normal baru. "Tentunya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Rahmat juga mengingatkan kepala perangkat daerah di Pemkot Bekasi untuk mengatur sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap bekerja dari rumah bagi ASN yang memiliki kondisi tertentu. Kondisi itu di antaranya aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun atau dalam kondisi hamil, kondisi kesehatan aparatur yang tengah dalam status pemantauan, diduga, dalam pengawasan, dan terkonfirmasi terjangkit Covid-19. (Baca juga: Masa Transisi PSBB, Anies Minta Warga Disiplin dan Saling Mengawasi)
(jon)