JPU Tuntut Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 17:20 WIB
loading...
JPU Tuntut Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara
JPU menuntut Adam Ibrahim terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, tiga tahun penjara.Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Ibrahim terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, tiga tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (9/11/2021).

JPU menilai Adam melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. JPU berpendapat, keseluruhan unsur yang terkandung di dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap Adam dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ungkap JPU, Putri, Selasa (9/11/2021).

Menurut Putri, ada hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban.

Kemudian perbuatan yang dilakukan Adam dianggap menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. "Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional (masa pandemi Covid-19)," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian untuk beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah memori card kapasitas 4 GB, satu lembar foto babi, satu unit handphone merek Xiomi Redmi warna biru, satu kalung tasbih warna hitam yang sudah putus talinya dan satu set sound system speaker aktif merek Bare Tone warna hitam agar dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)